Sabtu, 10 Mei 2008

Selesaikan Sengketa Wilayah Negara

sumber : http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Legislatif&rbrk=&id=34277&postdate=2008-02-05&detail=



Legislatif
Hikmahanto: Selesaikan Sengketa Wilayah Negara

by : Friederich Batari
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah diminta untuk mengakomodasi empat hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Negara. Keempat hal itu adalah penetapan wilayah negara, penyelesaian sengketa wilayah negara, pengelolaan wilayah perbatasan dan penegakkan hukum di wilayah perbatasan.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD di Jakarta, Senin (4/2).

Menurut Hikmahanto, meskipun Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi Juanda dan meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur tentang Archipelagic State dan Indonesia merupakan peserta negara Konvensi Chicago 1944, namun Indonesia belum secara keseluruhan menyepakati batas wilayah negara baik laut maupun darat dengan sejumlah negara tetangga.

Untuk itu, ke depan dalam menetapkan batas negara perlu dilakukan kesepakatan antar negara yang bertetangga. Juga memperhatikan putusan Mahkamah Internasional apabila terjadi sengketa.

Dia berpendapat, penetapan batas wilayah tidak boleh terburu-buru. Karena ada kalanya negara yang berbatasan sengaja mengambangkan (status quo) akibat belum diperoleh kesepakatan. Namun dalam kondisi status quo bisa dilakukan joint management, seperti pada palung Timor, saat Timor-Timur masih menjadi bagian dari Indonesia dengan Australia.

Anggota PAH I DPD dari Provinsi Sumatera Barat Mochtar Naim mengusulkan agar pembahasan materi RUU Wilayah Negara dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional. Sehingga bisa mengatasi gap informasi antara masyarakat dan elite politik. n

Tidak ada komentar: