Rabu, 07 Mei 2008

Konflik Perbatasan Antardaerah

18/09/07 14:30,

sumber : http://www.antara.co.id/arc/2007/9/18/pusat-turun-tangan-atasi-konflik-perbatasan-antardaerah


Pusat Turun Tangan Atasi Konflik Perbatasan Antardaerah



Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Pusat bersama pihak terkait harus turun tangan mengatasi konflik perbatasan antardaerah karena daerah yang berkonflik tidak mampu mengatasinya.

Hal itu disampaikan Mendagri Mardiyanto dalam Raker dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang GBHN Nusantara V DPD/MPR Jakarta, Selasa. Raker membahas revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Mengenai masalah perbatasan Kabupaten Ngada -Manggarai di Pulau Flores, Mendagri menjelaskan, dengan ditetapkannya Kabupaten Manggarai Timur sebagai salah kabupaten dalam Sidang Paripurna DPR RI 17 Juli 2007, suhu politik di kedua kabupaten semakin memanas karena jalan negara trans-Flores yang melewati Kabupaten Ngada ditutup oleh masyarakat Ngada.

Hal itu akibat pemerintah Propinsi NTT tidak mampu menyelesaikan masalah tapal batas yang dituntut oleh masyarakat dan Pemda Ngada selama ini.

Pemerintah telah melakukan upaya penyelesaian dengan mempertemukan pejabat di kedua kabupaten pada 30 Juni 2007 yang menyepakati penegasan batas wilayah antara Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada akan dielesaikan oleh pemerintah Propinsi NTT. Selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Mendagri paling lambat tiga bulan.

Untuk mengatasi masalah sengketa perbatasan yang terjadi di daerah yang gubernurnya tidak mampu menyelesaikan, supaya segera diambil alih oleh Mendagri. Hal seperti itu terjadi dalam sengketa perbatasan antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan.

Sesuai dengan Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang Pedoman Penetapan Batas Daerah dan ketentuan dalam setiap UU pembentukan suatu daerah otonom bahwa penetapan batas pasti suatu daerah ditetapkan oleh Mendagri, maka dengan demikian Mendagri dapat mengambil kebijakan untuk menyelesaikan sengketa perbatasan antardaerah.

Anggota DPD menanyakan mengenai penolakan penetapan perbatasan oleh sejumlah masyarakat terkait UU No.54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Propinsi Jambi). Selain itu, ada pihak yang menolak penetapan perbatasan Kota Bukit Tinggu dan Kabupaten Agam (Sumatera Barat).

Mendagri menjelaskan, sebagai upaya menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah membentuk tim kecil mengkaji dan memfasilitasi penyelesaian sengketa perbatasan, antara lain telah menghasilkan rumusan kebijakan proses penyelesaian sengketa perbatasan daerah tersebut.

Anggota DPD juga mempertanyakan mengenai penyelesaian masalah ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Pemda Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir serta tokoh masyarakat telah menyampaikan usul kepada Mendagri yang tembusannya disampaikan kepada anggota DPD agar ditetapkan letak ibukota Kabupaten Rokan Hilir di Bagan Siapi-api.

Mendagri menjelaskan, kedudukan ibukota Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan Pasal 16 Ayat 93) UU No 53/1999, ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung. Untuk semetara menunggu kesiapan prasarana dan sarana, kedudukan ibukota berada di Bagan Siapi-api.(*)

COPYRIGHT © 2007

1 komentar:

tamtam_ghidza mengatakan...

mas,,bisa kasi akar masalah konflik perbatasan dan solusinya sperti ap??